Kelas Karyawan
Beasiswa Sarjana, Magister, Diploma - Blended
Pilih   ID EN
Klik  Laptop  HP1, 2
 Download Katalog
 Peluang Karir
 Berbagai Reklame
Klik Daftar Online
Info Beasiswa Terkini
eduNitas.com
Perubahan Dimulai Dari #BeraniKuliah
ARAH & TUJUAN
PENERIMAAN MHS BARU
APA KELEBIHANNYA
PROGRAM STUDI + KARIR
CONTACT US
PELAYANAN TERPADU - SELEKSI
BIAYA PENDIDIKAN
DOWNLOAD FORMULIR
SEMUA RANGKUMAN
PENGAJUAN BEASISWA

ANGKUTAN / TRANSPORTASI
SISTEM KULIAH
ALBUM FOTO MASING2 PTS
DOSEN & JADWAL PELAJARAN
DAFTAR PENERIMA BEASISWA
PETA & LETAK KAMPUS

PEMERINTAH & DPR MENDUKUNG KELAS KARYAWAN (BLENDED)

Solusi Terbaik
Meningkatkan Penghasilan
Jaringan Website Program Reguler Pagi
Jaringan Website Program Pascasarjana (Magister, S2)
Jaringan Website Kuliah Karyawan
Jaringan Website Perkuliahan Paralel
Jaringan Website Gabungan PTS
 Soal-Jawab Tes Psikologi
 Berbagai Perdebatan
 Permohonan Keringanan Biaya Kuliah
 Jadwal Shalat
 Tutorial Ilmu Informasi
 Ensiklopedia Bebas
 Pendaftaran Online
 Platform Try Out Online
 Al Qur'an Online




  ⚉ HP/Tel, SMS, WA, dsb. (klik)   Bebas Pulsa : 0800 1234 000
Untuk meningkatkan penghasilan, maka sangat baik sekiranya menjadi mhs PTS tsb
Kementerian Bumn Prestasi 8Kementerian Bumn Prestasi 5Kementerian Bumn Prestasi 2Kementerian Bumn Prestasi 9Kementerian Bumn Prestasi 6Kementerian Bumn Prestasi 3Kementerian Bumn Prestasi 10Kementerian Bumn Prestasi 4Kementerian Bumn Prestasi 1
Perlihatkan juga :   Program Kelas Reguler Siang
Perlihatkan juga :   ⌂ Perkuliahan Tanpa Uang   ⌂ Download Brosur   ⌂ Pendaftaran Online   ⌂ Pengajuan Keringanan Biaya Pendidikan Formal   ⌂ Program Studi & Kekhususan   ⌂ Angkutan / Transportasi   ⌂ Beban Kredit & Masa Kuliah   ⌂ Biaya Pendidikan
Pertanyaan :
Apakah dalam Ijazah S1/S2/D3 nantinya ditulis bahwa kita ini Lulusan Kelas Karyawan ?

Jawaban dan Peraturannya :


Sesuai dengan SK Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (seperti di bawah ini), maka dalam ijazah S1/S2/D3 tidak ditulis apakah seseorang itu lulusan reguler, ataukah lulusan Kelas Karyawan. Selain itu hak-haknya sebagai lulusan PTS/PTN tersebut adalah SAMA.

Jika seseorang telah mengikuti pendidikan dengan benar, kemudian dinyatakan Lulus sebagai Sarjana atau Master/Magister, dan memperoleh ijazah (+ gelar) serta transkrip nilai/akademik.
Maka dari ijazah dan transkrip nilai tersebut TIDAK DAPAT dilihat lagi yang bersangkutan dulunya kuliah di Reguler ataukah di Kelas Karyawan, karena memang mengikuti proses pendidikan yang sama di perguruan tinggi terkait dan seyogyanya seperti itu.

Jadi sesuai peraturan yang berlaku, dalam Ijazah maupun Transkrip Akademik hanya tertulis hal-hal seperti di bawah ini. Tidak tertulis apakah dia Lulusan Reguler atau Kelas Karyawan.

Berikut ini diberikan cuplikan landasan hukum yang terkait Ijazah Pendidikan Tinggi.

Keputusan Dirjen Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (silakan klik untuk download = 7 kb)
tentang Petunjuk Teknis Pedoman Pengawasan Pengendalian Dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pasca Sarjana di Perguruan Tinggi
Lulusan perguruan tinggi yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku berhak mendapat ijazah dan transkrip akademik dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Ijazah dan transkrip diterbitkan dalam bahasa Indonesia, apabila diperlukan ijazah dan transkrip tersebut dapat diterjemahkan ke dalam bahasa asing.
b.Hal-hal yang harus dimuat dalam ijazah meliputi :
1.Nomor seri ijazah;
2.Nama Perguruan Tinggi;
3.Nama Program studi;
4.Nama Pemilik ijazah;
5.Tahun Pertama masuk perguruan tinggi;
6.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
7.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
8.Gelar atau sebutan yang diberikan;
9.Tanggal kelulusan;
10.Tanggal penandatanganan ijazah;
11.Logo perguruan tinggi;
12.Foto Mahasiswa
c.Transkrip akademik memuat :
1.Nomor seri transkrip akademik;
2.Nama perguruan tinggi;
3.Nama program studi;
4.Nama pemilik transkrip akademik;
5.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
6.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
7.Tanggal kelulusan;
8.Tanggal penandatanganan transkrip akademik;
9.Logo Perguruan tinggi;
10.Foto mahasiswa;
11.Seluruh nama mata kuliah yang ditempuh, bobot sks, dan nilai yang telah diperoleh mulai dari semester pertama sampai dengan semester akhir.
d.Ijazah dan transkrip lulusan universitas/institut ditandatangani oleh Rektor dan Dekan, lulusan sekolah tinggi ditandatangani oleh Ketua dan Pembantu Ketua Bidang Akademik, sedangkan lulusan akademi dan politeknik ditandatangani oleh Direktur dan Pembantu Direktur Bidang Akademik.
Tags (tagged): bagaimana ijazah, lulusan, perkuliahan karyawan ?, apakah dalam, ijazah, s1, s2, d3, nantinya ditulis, bahwa, kita lulusan kuliah, karyawan ?, kelas karyawan, blended, ? sesuai, peraturan, perundang undangan, dalam, ijazah s1, d3 tidak ditulis, apakah seseorang, itu, lulusan reguler, ataukah, lulusan kuliah, karyawan, selain itu, hak, haknya sebagai lulusan, pts sama, kelas
Hubungi layanan kami
Bebas Pulsa : 0800 1234 000    
Email :  Contact Us   klik
No. WA : 0811 1990 9028     Mobile/SMS : 081 1110 4824 - 27
http://kementerian-bumn.prestasi.web.id   ⚉   Kualitas Sistem Pengajaran A   ⚉   Kelas Karyawan