Kelas Karyawan
PTS-PTS Terakreditasi - Blended
Pilih   ID EN
Klik  Laptop  HP1, 2
 Download Brosur
 Pendaftaran Online
 Al-Qur'an Online
 Kesempatan Karir
Klik Daftar Online
Info Beasiswa Terkini
eduNitas.com
Perubahan Dimulai Dari #BeraniKuliah
ARAH & TUJUAN
PENERIMAAN MHS BARU
APA KELEBIHANNYA
PROGRAM STUDI + KARIR
CONTACT US
PELAYANAN TERPADU - SELEKSI
BIAYA PENDIDIKAN
DOWNLOAD FORMULIR
SEMUA RANGKUMAN
PENGAJUAN BEASISWA

ANGKUTAN / TRANSPORTASI
SISTEM KULIAH
ALBUM FOTO MASING2 PTS
DOSEN & JADWAL PELAJARAN
DAFTAR PENERIMA BEASISWA
PETA & LETAK KAMPUS

PEMERINTAH & DPR MENDUKUNG KELAS KARYAWAN (BLENDED)

Solusi Terbaik
Meningkatkan Penghasilan
Daftar Situs Program Reguler
Daftar Situs Program S2 (Magister)
Daftar Situs Perkuliahan Karyawan
Daftar Situs Kuliah Shift
Daftar Situs Semua PTS
 Jadwal Sholat
 Soal-Jawab Tes Potensi Akademik
 Semua Perdebatan
 Semua Iklan
 Tutorial Ilmu Informatika
 Seluruh Pustaka Bebas
 Permintaan Beasiswa Kuliah




  ⚉ HP/Tel, SMS, WA, dsb. (klik)   Bebas Pulsa : 0800 1234 000
Untuk meningkatkan penghasilan, maka sangat baik sekiranya menjadi mhs PTS tsb
Kementerian Bumn Prestasi 8Kementerian Bumn Prestasi 5Kementerian Bumn Prestasi 2Kementerian Bumn Prestasi 9Kementerian Bumn Prestasi 6Kementerian Bumn Prestasi 3Kementerian Bumn Prestasi 10Kementerian Bumn Prestasi 4Kementerian Bumn Prestasi 1
Baca juga :   ⌷ Program Kelas Reguler Siang
Baca juga :   ⌷ Kuliah Bebas Biaya   ⌷ Angkutan / Transportasi   ⌷ Pendaftaran Online   ⌷ Kurikulum + Prospek & Karir   ⌷ SKS yang ditempuh & Jumlah Semester   ⌷ Sistem Kuliah   ⌷ Pengajuan Keringanan Biaya Pendidikan Formal   ⌷ Download Brosur   ⌷ Biaya Pendidikan
Legalitas Kelas Karyawan Pemerintah dan DPR RI telah mendorong/memotivasi agar masyarakatnya cerdas tanpa mengenal diskriminasi, sehingga pendidikan untuk seluruh masyarakat umumnya maupun masyarakat pekerja (karyawan) sepanjang hayatnya.

Dukungan Pemerintah dan DPR RI ini telah tercantum dalam Undang-Undang RI No. 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Undang-Undang Sisdiknas) khususnya bagi masyarakat pekerja. Sebagaimana pada Pasal 4 ayat 2 yang menyebutkan bahwa "Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.

Dalam penjelasan Undang-Undang Sisdiknas disebutkan bahwa "Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan berbeda secara terpadu, .... dst-nya.

Sehingga model pendidikan tinggi melalui Kelas Karyawan merupakan solusi tepat dari PTS/PTN yang menyelenggarakannya, sesuai dengan Amanat UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".
Kelas Karyawan memiliki kapasitas yang sama dengan kelas regulernya. Karena seluruh hak mahasiwanya terpenuhi sesuai norma pendidikan tinggi (kuliah di kampus, beban SKS maupun masa studi sama dengan reguler, dsb-nya).

Berikut ini diberikan tumpuan hukum yang terkait dengan HAK KARYAWAN sebagai Warga Negara Indonesia untuk mengecap pendidikan.

Undang-Undang Dasar 1945 (silakan klik untuk download = 52 kb)
Pasal 31 ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Pasal 31 ayat (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan ... dst-nya ... Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.

Undang-Undang Sisdiknas (silakan klik untuk download = 54 kb)
Menimbang : c. Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Pasal 1 ayat 4 Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Pasal 4 ayat (1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
Pasal 5 ayat (5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Pasal 19 ayat (2) Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.
Pasal 36 ayat (3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan
a. ... dst-nya;
f. tuntutan dunia kerja;
g. ... dst-nya.
Pasal 50 ayat (7) Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya.


Penjelasan UU Sisdiknas

I. Umum Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi :
1. mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh
    pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia
;
2. dst-nya
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan yang berbeda secara terpadu dan berkelanjutan melalui pembelajaran tatap muka atau jarak jauh. Pendidikan multimakna adalah proses ... dst-nya.
Tags (tagged): perkuliahan karyawan, didukung, pemerintah dpr ri, legalitas program, perkuliahan, karyawan, p2k, kelas, legalitas, blended, pemerintah, dpr ri, telah, mendorong, memotivasi agar, masyarakatnya cerdas, tanpa, mengenal diskriminasi, sehingga, pendidikan seluruh, masyarakat, umumnya masyarakat pekerja, sepanjang, hayatnya, kelas karyawan

Hubungi layanan kami
Bebas Pulsa : 0800 1234 000    
Email :  Contact Us   klik
No. WA : 0811 1990 9028     Mobile/SMS : 081 1110 4824 - 27
http://kementerian-bumn.prestasi.web.id   ⚉   Kualitas Sistem Perkuliahan A   ⚉   Kelas Karyawan